Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun Bayangi Negara, Mahfud MD Pertanyakan Isi Kontrak Indonesia dengan China

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China.  (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Mahfud juga menyebut bahwa negara peminjam harus memberikan prioritas kepada Bank China atas kreditur lainnya, misalnya jika terjadi pailit atau restrukturisasi.

Bayang-bayang Wanprestasi Jika Hubungan Diplomasi Berakhir hingga Sita Aset

Sebagai perjanjian bisnis, ada juga diatur tentang kriteria wanprestasi dalam proyek antardua negara ini, tak lain ketika tidak ada lagi hubungan diplomasi.

“Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” ucap Mahfud.

Baca Juga: KDM Peringatkan Aqua soal Truk Pengangkut Galon Lebihi Kapasitas, Keluhkan Bikin Jalanan Cepat Rusak

“Dari dokumen kontrak yang diteliti itu, ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor aguan di tempat khusus yang dipegang oleh China,” paparnya.

Kemungkinan penyitaan aset yang diagunkan, kata Mahfud juga bisa terjadi jika terjadi kebangkrutan.

Ia lantas mencontohkan pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek yang dilakukan.

Utang Pemerintah Dianggap Utang Rakyat

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Akan Menindak Tegas 2 Oknum ASN yang Diduga Selingkuh dan Nikah Siri

Terakhir, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut bahwa utang pemerintah dianggap utang rakyat.

“Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan,” terangnya.

Ketentuan Kontrak China Tak Bisa Disalahkan, Singgung Kecakapan Indonesia

Baca Juga: Kasus Pencabulan Balita Dipertanyakan dan Tersagka Tidak Ditahan, Polres Gunungkidul Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Mengenai klausul kontrak tersebut, Mahfud menilai tak bisa disalahkan karena China berhak atas kepentingan nasionalnya yang bisa menguntungkan negaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X