Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun Bayangi Negara, Mahfud MD Pertanyakan Isi Kontrak Indonesia dengan China

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China.  (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Selain itu juga dibenarkan dalam aturan yang ada di General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan Indonesia bisa dianggap lalai jika isi kontrak tidak setara dan berbalik merugikan kepentingan nasional.

“Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya.

Persoalan Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum

Baca Juga: BRI Sambut Peringatan HUT ke-130 dengan Tema 'Satu Bank Untuk Semua', Diawali Peluncuran Logo

Mengenai persoalan yang kini tengah memanas, Mahfud menekankan bahwa penyelesaian tak hanya dilakukan dalam lingkup politik, tetapi juga secar hukum.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang diwariskan dari periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X