Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun Bayangi Negara, Mahfud MD Pertanyakan Isi Kontrak Indonesia dengan China

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China.  (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD beberkan beberapa poin yang biasa ada di kontrak dengan China. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

HARIAN MERAPI - Mahfud MD kembali buka suara mengenai polemik proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau yang dikenal dengan Whoosh.

Kereta cepat yang kini menghubungkan Jakarta-Bandung itu menyimpan utang jumbo Indonesia kepada China, yakni di kisaran angka Rp116 triliun.

Dalam video terbaru yang diunggah Mahfud MD kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, mempertanyakan tentang kontrak Indonesia dengan China dalam pengadaan Whoosh ini.

Baca Juga: Fajar-Fikri Tantang Pasangan Malaysia Aaron-Soh di Semifinal French Open

“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud MD dalam video tersebut.

“Bisa dimaklumi kalau masih baru, belum terlibat tapi jadi pertanyaan apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?” imbuhnya.

Mahfud kemudian membeberkan hasil studi dari Deutsche Welle yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021 yang bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations” yang berkaitan dengan kontrak China pada negara-negara berkembang.

Dalam penelitian kepada 142 perjanjian Bank China dengan 24 negara-negara berkembang memang memiliki klausul utama adalah kerahasiaan isi kontrak.

Baca Juga: Kemendagri Jelaskan Perbedaan Angka Dana Pemda: Data Menkeu Purbaya Masih Per Agustus

China Bisa Memberi Pengaruh pada Kebijakan Negara Lain

Mantan Menko Polhukam itu kemudian menyebut tentang intervensi China dalam kebijakan negara yang berutang padanya.

“Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” tambahnya.

Baca Juga: Proyek Taman Wisata Religi Salatiga Diduga Terlambat, Tim Pemkot, Polisi dan Jaksa Turun ke Lokasi

“Dari 90 persen kontrak yang diteliti, ternyata berisi ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X