Selain itu koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Bupati berharap dengan adanya badan hukum legal berbentuk koperasi, seluruh desa dan kelurahan di Sukoharjo agar segera menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan potensi yang dimiliki di masing-masing desa dan kelurahan.
Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo pasti memiliki potensi unggulan seperti komoditas, kerajinan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.
Potensi- potensi tersebut harus dikembangkan dan dijadikan unggulan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali kepada anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan, Koperasi Merah Putih sudah diresmikan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten pada Juli 2025 lalu.
Diskopumdag Sukoharjo masih melakukan persiapan operasional Koperasi Merah Putih. Hal ini juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dalam aturan tersebut ditegaskan pengurus koperasi harus sudah memiliki pengelolaan dan jenis usaha yang akan dijalankan secara jelas dan terprogram.
Persiapan dilakukan terkait peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pengurus Koperasi Merah Putih. Hal ini penting mengingat para pengurus ini mayoritas belum banyak yang memahami terkait teknis Koperasi Merah Putih maupun koperasi secara umumnya.
Terpenting lainnya yakni kesiapan jenis usaha yang akan dijalankan. Sebab sebanyak 167 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo belum memastikan usaha apa yang akan dijalankan.
Pemkab Sukoharjo melakukan pemetaan potensi usaha yang dimiliki desa dan kelurahan dalam menjalankan program kerja Koperasi Merah Putih.
Pemetaan penting dilakukan sebagai bentuk penyesuaian demi mendapatkan keuntungan dan keberlanjutan usaha. Sebab dana besar yang akan dikelola tetap akan dipertanggungjawabkan.
Sesuai petunjuk pelaksana nantinya Koperasi Merah Putih akan menjalankan enam bidang usaha diantaranya simpan pinjam, gudang, sarpras, apotek desa, klinik desa dan lainnya.
Namun demikian tidak semua dapat dijalankan bersama di Koperasi Merah Putih tersebut. Sebab butuh persiapan secara menyeluruh termasuk melibatkan para pengurus.
Pemkab Sukoharjo saat ini sedang melakukan pemetaan potensi yang dimiliki desa dan kelurahan. Hal ini penting sebagai dasar bagi pengurus koperasi menjalankan usaha. Sebab potensi di masing-masing desa dan kelurahan berbeda.
Potensi desa dan kelurahan inilah yang akan dimaksimalkan dalam pengelolaan dana demi memajukan Koperasi Merah Putih.
Nantinya sebelum pelaksanan Koperasi Merah Putih dijalankan dari Diskopumdag Sukoharjo akan melakukan pembinaan pengurus terlebih dahulu. Sebab para pengurus Koperasi Merah Putih ini tidak semua paham mengenai koperasi.