Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap peredaran narkotika jenis sabu 19,04 gram di Kartasura

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap peredaran sabu 19,04 gram di Kartasura. ( Dok. Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap peredaran sabu 19,04 gram di Kartasura. ( Dok. Polres Sukoharjo)

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

AKP Ari Widodo menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan kecil di lingkungan masyarakat. AKP Ari Widodo juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” pungkasnya.

Barang bukti dan para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X