Penampakan Jembatan Kaca Sepanjang 120 Meter di Bromo, Tunggu Proses Perizinan

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Penampakan Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru.  (ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS)
Penampakan Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru. (ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS)

HARIAN MERAPI - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan operasional Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo masih menunggu adanya pihak yang mengajukan proses pengurusan izin sebagai operator.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (12/10), mengatakan secara prinsip operator yang akan mengoperasikan Jembatan Kaca harus mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaan terhadap bangunan itu.

"Masih harus diproses perizinannya. (Operator) bisa swasta atau bisa badan usaha milik daerah (BUMD), prinsipnya entitas bisnis. Karena ini ketentuan aturan pemanfaatan wisatanya seperti itu," kata Rudijanta dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Hindari Insiden Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Pengelola Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Perkuat Safety

Berdasarkan keterangan dari Balai Besar TNBTS, dokumen kepemilikan Jembatan Kaca telah diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA), di Jakarta, Selasa (7/10).

Serah terima dokumen kepemilikan Jembatan Kaca diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak menggabungkan fungsi dan estetika, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pemda DIY Bakal Tambah Becak Kayuh Listrik Gantikan Bentor

Selain itu, pengurusan izin sebagai operator Jembatan Kaca juga dimungkinkan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah daerah (pemda) pengampu wilayah.

"Kalau pengelolaan menjadi satu berarti mengikuti aturan pemda, wilayahnya di Probolinggo," ujarnya pula.

Ditanya soal apakah sudah ada pihak yang mengajukan permohonan perizinan sebagai operator Jembatan Kaca, Rudi menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.

"Kalau ada, juga secara aturan langsung ke pusat," ujar dia.

Dia menambahkan, meski belum beroperasi atau buka untuk umum, proses perawatan pada seluruh komponen Jembatan Kaca tetap berjalan dengan optimal.

"Masih ada bantuan pengawasan dari PU," kata Rudi.

Jembatan Kaca itu memiliki panjang bentang 120 meter dengan lebar 1,8 meter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X