"Selain itu, untuk menambah pengetahuan dan mutu serta kualitas dibidang akademik, kami juga akan mengadakan diskusi-diskusi dengan nara sumber dari lembaga tinggi negara seperti DPR, Kementerian, Pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya guna mewujudkan mutu pendidikan yang bermutu tinggi," lajut Dr Eka menambahkan.
Dalam Diskusi Konstitusi tersebut, Ketua MK RI Dr Suhartoyo SH MH berharap setelah kegiatan Diskusi Konsitusi tersebut pihak MK dan UCY dapat melakukan MoU untuk melakukan kerja sama lebih lanjut.
Kerja sama itu nantinya bagaimana meningkatkan pemahaman konstitusi di masyarakat khususnya kalangan mahasiswa, salah satunya MK akan memberikan fasilitas alat persidangan jarak jauh atau smartboard.
"Jadi siapapun mereka yang berkepentingan dengan MK terutama untuk sidang, mengajukan gugatan atau melakukan sidang jarak jauh cukup melalui fasilitas smartboard yang dipersiapkan oleh MK," jelas Dr Suhartoyo.
Namun fasilitas tersebut dapat diakses perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan MK untuk menjemput para pencari keadilan.
Ditambahkan, ketika ada orang hendak mengajukan gugatan tidak harus datang ke MK tetapi melalui smartboard termasuk ketika sidang pembuktian, menghadirkan saksi maupun ahli.
Ini menjadi salah satu kemudahan yang diberikan oleh MK dalam rangka memberikan access to justice.
MK dalam konteks kewenangan yang pertama yakni menguji undang-undang untuk memberikan perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Jadi kalau ada undang-undang atau produk undang-undang kemudian merugikan hak konstitusi warga negara, maka warga negara yang bersangkutan tidak boleh terhalang untuk mengajukan gugatan di MK," terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal MK RI Dr Heru Setiawan SE MSi menyatakan, MK hadir sebagai penjaga konstitusi dan memastikan Pancasila dan konstitusi tetap ada.
Selain memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara sengketa konstitusi, MK juga memiliki peran dalam peningkatan serta pemahaman seperti kegiatan Diskusi Konstitusi di UCY.
"Keberadaan MK RI hanya ada satu di ibukota negara, sehingga agar bisa melayani masyarakat di seluruh Indonesia maka kami membangun akses dengan klik mkri.id," kata Dr Heru.
Untuk itu MK beserta sembilan hakim dan panitera membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat dengan membuka layanan surat menyurat, WhatsApp maupun maupun website mkri.id.
Keterbukaan itu merupakan roh keadilan dan saat ini sudah dilakukan MK secara terbuka seperti pemeriksaan permohonan online.
"Termasuk sidang di MK seperti memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa konstitusi dapat dilihat secara online melalui Youtube," pungkas Dr Heru Setiawan.*