Ikuti instruksi Korlantas Polri, Satlantas Polres Sukoharjo larang penggunaan sirine Tot Tot Wuk Wuk

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 14:15 WIB
Kantor Satpas Satlantas Polres Sukoharjo.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kantor Satpas Satlantas Polres Sukoharjo. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Sukoharjo resmi memberlakukan larangan penggunaan sirine Tot Tot Wuk Wuk pada penggunaan kendaraan patwal di jalanan. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan instruksi dari Korlantas Polri.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, Rabu (24/9/2025) mengatakan, sudah ada instruksi langsung dari Korlantas Polri dan dijalankan di daerah termasuk Satlantas Polres Sukoharjo.

Kebijakan dijalankan terkait penggunaan Tot Tot Wuk Wuk pada kendaraan pengawalan dan mobil patroli.

"Betul ada perintah dari Bapak Korlantas Polri terkait dengan dibekukannya sirene mobil patwal," ujarnya.

Polres Sukoharjo sudah menindaklanjuti instruksi tersebut termasuk di jajaran Satlantas Polres Sukoharjo sejak hari pertama diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Inilah jenis makanan dan minuman yang dapat meredakan keracunan

"Di Kabupaten Sukoharjo kami mendukung adanya penyampaian tersebut dan kami sudah melakukan penerapan di jajaran kami baik Satlantas maupun unit lainnya. Berikutnya kami juga akan melaksanakan kegiatan imbauan," lanjutnya.

Satlantas Polres Sukoharjo secara internal sudah menerapkan penuh instruksi dari Korlantas Polri. Tahap selanjutnya melaksanakan imbauan dengan sasaran komunitas pengguna jalan termasuk komunitas sepeda motor dan mobil yang masih menggunakan perangkat sirene.

Para komunitas tersebut nantinya diminta tetap mematuhi instruksi dari Korlantas Polri. Sebagai bentuk penerapan tersebut maka petugas Satlantas Polres Sukoharjo akan segera melaksanakan sosialisasi.

"Komunitas motor dan mobil ini akan diberikan pemahaman sesuai dengan kebijakan Korlantas Polri," lanjutnya.

Baca Juga: Tabrakan truk dengan sepeda motor di Jalan Grompol-Jambangan, pengendara motor masih siswa SMP

AKP Doohan menegaskan, secara aturan sebenarnya dalam penggunaan sirene hanya polisi, ambulan, pemadam kebakaran dan instansi tertentu saja yang berhak menggunakan sirene Tot Tot Wuk Wuk. Namun dalam pelaksanannya di lapangan sering ditemukan pihak lain yang menggunakan sirene

"Adanya situasi di masyarakat seperti ini serta instruksi Korlantas Polri maka kami mendukung kebijakan tersebut dan membekukan sementara penggunaan sirene demi kenyamanan serta ketertiban di jalan," lanjutnya.

AKP Doohan menambahakan, larangan penggunaan sirene juga berlaku pada kendaraan pribadi atau perorangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga keamanan pengendara lain di jalan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X