Soal penggunaan sirene dan strobo, Panglima TNI telah ingatkan polisi militer

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 17:25 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berbicara dengan awak media di TNI Fair di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berbicara dengan awak media di TNI Fair di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

HARIAN MERAPI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengingatkan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” katanya saat ditemui di TNI Fair 2025cdi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Ia menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

Baca Juga: Kartunis Pakarti Sosialisasikan Museum Kartun Indonesia di Kresem Artstreet #8 Semarang

Panglima TNI itu juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ucapnya seperti dilansir Antara.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirene.

Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Baca Juga: Demi Peran di Film Terbarunya, Asri Welas Totalitas Ubah Gaya Bicara, Rela Tak Makan Gula

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X