Diduga ada situs candi peninggalan Kerajaan Majapahit di Desa Gumeng Kecamatan Jenawi, warga dan pemilik kebun sepakat hentikan bercocok tanam

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 14:52 WIB
Candi Ceto di Desa Gumeng Jenawi (Foto: Abdul Alim)
Candi Ceto di Desa Gumeng Jenawi (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Area yang diduga merupakan situs candi peninggalan Kerajaan Majapagit di Desa Gumeng Kecamatan Jenawi steril dari aktivitas bercocok tanam.

Pemilik lahan dan warga serta didukung pemerintah setempat menyepakati penghentian aktivitas pertanian di area itu demi penyelamatan obyek cagar budaya.

"Lahan itu sekarang tidak produktif. Kami bersama warga dan PT RSK (pengelola kebun teh) sepakat berhenti mengolah lahan kebun teh di lokasi itu karena ditemukan obyek diduga candi," kata Camat Jenawi Ardiansyah, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-130, BRI gelar “Creator Fest 2025”, inilah ajang kreativitas masyarakat

Lokasi diduga candi terletak di sekitar 1 KM dari kompleks Candi Ceto. Tepatnya di 300 meter simpang tiga arah Candi Ceto.

Di hamparan kebun teh itu terdapat lokasi jalan miring dengan tanah berundak. Obyek lain pendukung situs diduga cagar budaya berupa temuan tembikar dan fondasi batu bangunan candi.

Semak belukar dan humus menutupi situs tersebut, menandakan tanaman teh tak lagi dibudidayakan di sana. Sejak ditemukan pada 2021, belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk melakukan penyelamatan cagar budaya.

Kades Gumeng Jenawi Suryanto mengatakan telah bersurat ke. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah terkait penemuan obyek diduga candi peninggalan kerajaan Majapahit bercorak Hindu.

Baca Juga: Pelestari Cagar Budaya Rehabilitasi Benteng Keraton Kartasura Dimulai

"Namun sampai sekarang instansi terkait belum melakukan tindakan berarti. Sampai sekarang situs dibiarkan begitu saja. Harapannya, situs itu diteliti dan memberi manfaat bagi semua pihak," katanya. (Lim) *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X