Bangunan bersejarah Loji Manggoran di Magelang belum menjadi Cagar Budaya

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 20:30 WIB
Loji Manggoran di desa Bondowoso Kecamatan Mertoyudan (AMAT SUKANDAR)
Loji Manggoran di desa Bondowoso Kecamatan Mertoyudan (AMAT SUKANDAR)

HARIAN MERAPI - Ketika terjadi Perang Kemerdekaan II, sejak hari Senin pagi tanggal 20 Desember 1948 Kota Magelang menjadi lautan api akibat siasat Bumi Hangus.

Kala itu, selama dua bulan pemilik Loji Manggoran, H.A. Marzuki, menjamin para pegawai dan pengungsi berupa nasi ransum sehari dua kali dengan beras 20 kilogram.

Selama pemerintahan sipil di daerah ini, Pemerintah Kabupaten Magelang kala itu mengeluarkan ‘mata uang’ berbentuk seperti kupon yang ditandatangani Bupati R. Joedodibroto dan Komandan Daerah Militer, Mayor Murdiman.

 Baca Juga: Mengenang Loji Manggoran di Magelang, pada masa Clash II pernah menjadi kantor Bupati Magelang

Dengan adanya pusat pemerintahan sipil ini, dusun Manggoran menjadi lebih ramai. Pemerintahan Sipil Kabupaten Magelang di sini merupakan masa peralihan sebelum masuk lagi ke kota Magelang.

Dan selama pemerintahan sipil berada di sini, tentara Belanda belum pernah melakukan patroli sampai di sini, meski sebelumnya sering patroli sampai ke sini.

Bangunan Loji Manggoran sampai saat ini masih kokoh dan asli. Hanya beberapa bagian rumah yang telah diperbaiki karena lapuk dimakan usia.

Bangunan berukuran 25 m x 28 m itu bagian pintu, jendela, tembok, lantai, langit-langit, genteng, ornamen teras semuanya masih asli dan terawat.

Baca Juga: Memburu para pemeras

Ada sebuah paviliun berukuran 5 m x 6 m yang dulu sebagai tempat kerja Bupati R. Joedodibroto.

Rumah yang dibangun oleh H.A. Marzuki, seorang pedagang tembakau yang kaya raya saat itu, kini dikenal masyarakat dengan nama ‘Loji Manggoran’, sebagai rumah yang tergolong mewah pada masa itu.

Dan kini Loji Manggoran ditempati oleh keluarga A. Masduki Irawanto.

Loji Manggoran selama ini dirawat oleh A. Masduki Irawanto, cucu H.A. Marzuki. “Sampai saat ini, bangunan tua dan bersejarah ini belum menjadi bangunan cagar budaya,” tutur A. Masduki Irawanto.

Baca Juga: Mengapa penjarah kembalikan 32 barang milik Ahmad Saroni, begini penjelasan kepolisian

Dia mengaku, tidak pernah mengusulkan, tetapi memperbolehkan bila Pemerintah Kabupaten Magelang memintanya bangunan Loji Manggoran ini sebagai bangunan cagar budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X