Sekda menambahakan, sebelum adanya audiensi yang digelar bersama Jalinmasa ini sebelumnya sudah dilaksanakan rapat antara Pemkab Sukoharjo dengan Komisi I DPRD Sukoharjo membahas keberadaan tiga Perda ini akan dievaluasi dan dilakukan kajian sekaligus telaah hukumnya.
"Hasil kajian, evaluasi dan telaah itu nantinya yang akan kita gunakan sebagai acuan. Apakah nanti Perda akan dicabut atau disempurnakan," katanya.
Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Capai Rp807,8 Triliun
Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo Teguh mengatakan, dari sisi aspek hukum pembuatan Perda sudah memenuhi atau sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku saat itu. Termasuk di dalamnya mekanisme publik hearing.
"Karena belum ada BUMD-nya maka APBD tidak pernah digunakan," ujarnya.
Teguh menjelaskan, Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo bersiap melakukan evaluasi ketiga Perda. Bahkan sudah disiapkan tim analisis melibatkan dari Kementerian Hukum Kanwil Jawa Tengah dan Kejaksaan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar hasil yang didapat nanti dalam tahapan kajian dan evaluasi tidak terjadi disharmonisasi antar tiga Perda ini dengan aturan lain.
"Hasilnya seperti apa akan dicabut atau direvisi atau seperti apa disesuaikan ketentuan masih menunggu," lanjutnya. (*)