HARIAN MERAPI - Ketua Panitia Angket DPRD Salatiga, Saiful Mashud melaporkan hasil kerja panitia terkait dua persoalan yang menjadi fokus angket yakni kebijakan rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/8/2025) yang digelar dalam rapat paripurna di DPRD Salatiga.
Panitia Angket DPRD Salatiga menemukan pelanggaran undang-undang dalam dua kebijakan Walikota Salatiga tersebut.
Panitia angket merekomendasi dua hal. Pertama, DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat. Kemudian untuk keberadaan Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga tetap dipertahankan sebagai pasar unik dan ikonik di Kota Salatiga, sehingga tidak perlu dipindahkan selamanya.
Baca Juga: Bentrok Suporter Persib Bandung dan PSIM Yogyakarta Akibatkan Satu Orang Terluka
"Tugas Panitia Angket hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Tindak lanjut selanjutnya kami serahkan kepada anggota DPRD, apakah akan menggunakan hak berikutnya, yaitu hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme dan tata tertib," ujar Saiful Mashud, Senin (25/8/2025).
Ia juga menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat harus diusulkan minimal delapan anggota dan lebih dari satu fraksi, kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD.
Usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna, dengan memberikan kesempatan kepada pengusul, fraksi, dan juga walikota untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan.
"Kesimpulannya, Panitia Angket menemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta dampak dari rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian distribusi sampah rumah tangga," katanya.
Baca Juga: Terekam CCTV, mobil Dinas Satpol PP ugal-ugalan di jalan kampung Dukuh Logerit, Boyolali, ternyata digunakan oleh ......
DPRD hanya berwenang menyerahkan hasil pemeriksaan angket. Sedangkan penilaian atas temuan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit menyatakan menerima hasil laporan Panitia Angket DPRD Salatiga.
"Kami menyatakan menerima dan ini bentuk perwujudan 100 persen masyarakat yang terwakili di DPRD Salatiga. Hasil ini segera ditindaklanjuti," kata Dance.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo akan penuhi panggilan KPK pada 27 Agustus 2025
Tepuk tangan perwakilan paguyuban pedagang Pasar Pagi Salatiga mewarnai ruang rapat mendengarkan pernyataan DPRD Salatiga yang mempertahankan Pasar Pagi tidak dipindah selamanya. *