Pemilik rumah di Perumahan D'Green Nosari, Jatikuwung Gondangrejo mengadu ke DPRD Karanganyar minta penundaan lelang aset tanah dan bangunan

photo author
Tim HMcom01, Harian Merapi
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:57 WIB
Audiensi Komisi A DPRD Karanganyar (Foto: Abdul Alim)
Audiensi Komisi A DPRD Karanganyar (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Para pemilik rumah di Perumahan D'Green Nosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo meminta penundaan lelang aset tanah dan bangunan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Problem itu disampaikannya di audiensi bersama Komisi A DPRD Karanganyar, Rabu (20/8/2025).

Para pemilik ini baru tahu sertifikat rumah dijaminkan BPR oleh developer. Padahal developernya tidak melunasi hingga masuk dalam daftar lelang. Mereka yang dirugikan masing-masing bernama Yudhi Septian, Yana Mulyana dan Dadang Eko.

Baca Juga: Lengkapi Alat Relawan, Komisi IV DPRD Sukoharjo Minta BPBD Percepat Penanganan Bencana di Desa

Lawyer korban, Anugrah Kusumadewi menjelaskan bahwa di perumahan tersebut ada 8 rumah di Blok 5 yang dijaminkan bank.

Kliennya sudah melakukan pembayaran cash tempo. Kekurangan akan dibayarkan setelah pembangunan selesai dan menyelesaikan sertifikat. Sayangnya kesepakatan itu hanya lisan saja.

“AJB (akta jual beli) di bawah tangan hanya materai tanpa notaris. Saat ditanya kapan ke notaris dijawab nanti bareng-bareng. Klien kami sudah membayar lunas sejak tahun 2021, namun tahun 2024, kilen saya mengetahui bahwa rumahnya masuk dalam daftar lelang," katanya.

Dia mengatakan, langkah audiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk meminta dukungan DPRD agar menunda proses lelang rumah milik kliennya. Ia berharap, proses lelang bisa ditunda dan hak kliennya tersampaikan.

Baca Juga: Tambah Koleksi Satwa, GL Zoo Dikunjungi 6.700 Wisatawan Selama Libur HUT RI

"Sebelumnya, sudah masuk lelang di tahap pertama, namun hasilnya tidak ada berminat, dan saat ini akan digelar lelang tahap kedua, kami berharap lelang ini ditunda," katanya.

Yudhi Septian (38) salah satu pemilik rumah di Perum D'Green Nosari Blok 5 mengaku membeli lahan dan rumah subsidi di sana dengan harga Rp 165 juta.

Yudhi mengatakan, proses awal tidak ada kendala dan mulai transaksi tahun 2019.

Namun saat melakukan pengajuan cash tempo metode pembayaran di mana pembeli melakukan pelunasan harga properti secara bertahap dalam jangka waktu tertentu setelah pembayaran uang muka (DP), muncul masalah.

Baca Juga: Hambat iklim investasi, Kapolres Sukoharjo tegaskan tindak premanisme

"Awal mulannya saya mengajukan KPR, dan disetujui juga, kemudian saya ingin menurunkan harga plafon rumah sehingga mengajukan penambahan DP yang kedua, dari Subasbo (Developer) sudah keliahatan diulur-ulur," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X