Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa ke Jalur Hukum Terkait Tindakan Kekerasan dari Keluarga Pasien RSUD Sekayu

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Dokter Syahpri Putra Wangsa melaporkan tindakan intimidasi yang ia terima dari keluarga pasien RSUD Sekayu ke kepolisian.  (Instagram/rsudsekayu)
Dokter Syahpri Putra Wangsa melaporkan tindakan intimidasi yang ia terima dari keluarga pasien RSUD Sekayu ke kepolisian. (Instagram/rsudsekayu)

HARIAN MERAPI - Kasus intimidasi keluarga pasien yang menimpa dokter Syahpri Putra Wangsa pada 12 Agustus 2025 di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mendapat dukungan untuk dibawa ke jalur hukum.

Melalui pernyataan resminya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebut perlakuan yang diterima dokter Syahpri sudah mencederai prinsip kemanusaiaan dan tata nilai pelayanan kesehatan.

“Tindakan memaksa dokter melepas masker di tengah pemeriksaan pasien yang diduga mengidap penyakit menular, disertai intimidasi verbal dan ancaman, bukan hanya pelanggaran etika tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tulis PB IDI dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasca demo 138, kajian hukum titik paling lemah Pemkab Pati

Pihak IDI kemudian menegaskan bahwa memberi dukungan pada RSUD Sekayu untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“(IDI) akan memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada dokter Syahpri hingga proses hukum selesai,” tulis IDI lagi.

Hal senada juga telah diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa Kementerian Kesehatan telah membentuk tim untuk mendampingi dokter Syahpri melakukan proses hukum yang diperlukan.

“Saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu,” jelas Menkes Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Polisi tetapkan pengemudi Honda Jazz tabrakan maut di simpang Empat Bugisan sebagai tersangka

“Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” sambungnya.

Sementara itu, dokter Syahpri telah memasukkan laporan ke pihak berwajib pada Rabu, 13 Agustus 2025 dan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien.

Meski telah terjadi pertemuan dengan keluarga pasien, RSUD Sekayu turut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Baca Juga: Resahkan masyarakat, komplotan pencuri sepeda motor berhasil digulung Satreskrim Polresta Sleman

Dokter Syahpri sendiri menyatakan bahwa laporannya itu untuk mewakili tenaga kesehatan lainnya agar tidak mendapatkan perlakuan serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X