HARIAN MERAPI - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito dikutip dari ANTARA saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (7/8).
Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya.
"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.
"Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ujarnya.
Baca Juga: Mbak Ita Sebut Seluruh Camat di Semarang Seharusnya juga Tersangka
Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.
"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucapnya.
Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.
Ditanya apakah kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah, Anggito enggan memberikan jawaban.
Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Menurut Sudewo, kenaikan pajak tersebut sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.