"Sudah dipersiapkan pengalihan arus lalu lintas kendaraan selama prosesi peringatan Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo ke-79 pada Selasa (15/7) besok. Petugas akan ditempatkan ditutup penutupan jalan," ujarnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Suyamto, mengatakan, dasar hukum Hari Lahir Sukoharjo adalah Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946,
Undang-Undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1966 nomor 52,
tambahan Lembaran Negara nomor 2757). Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo nomor 17 tahun 1966 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 nomor 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo nomor 3 tahun 1987 Seri D nomor 2 tanggal 9 Januari 1987.
Tema Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo ke-79 tahun 2025 yakni Sukoharjo Juara. Sub tema, Sukoharjo Juata dalam berbagai pencapaian yang telah diraih dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat,
upaya meraih juara terus ditingkatkan demi hasil yang lebih baik di kemudian hari, generasi muda didorong untuk terus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam memperoleh pencapaian yang lebih baik.
Rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-79 Kabupaten Sukoharjo tahun 2025 dimulai dengan gerakan kebersihan, keindahan dan artistik yang digelar di seluruh wilayah di Kabupaten Sukoharjo mulai Juni dan Juli ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
Sukoharjo Expo 2025 digelar di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah 3-7 Juli 2025, anjangsana ke keluarga mantan bupati di wilayah Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura 8 Juli 2025, ziarah dan tabur buha di TMP Kusuma Bhakti Jurug Solo dan Astana Kendaraan Kagokan,
Gatak 11 Juli 2025, lomba festival karawitan di Taman Budaya Suryani 11 Juli 2025, lomba lari Fun Run di Desa Wisata Sendang Sumurup, Juron, Nguter 13 Juli 2025, wayang dakwah di Pasar Kartasura 13 Juli 2025,
malam tirakatan hari lahir di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo 14 Juli 2025, upacara dan kirab prosesi petikan Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo ke-79 dimulai di halaman Pemkab Sukoharjo dilanjutkan jalan menuju ke kantor DPRD Sukoharjo 15 Juli 2025,
sidang istimewa DPRD Sukoharjo di gedung DPRD Sukoharjo 15 Juli 2025, panggung musik tembang kenangan di Alun Alun Satya Negara 15 Juli 2025, panggung musik campur sari di Alun Alun Satya Negara 16 Juli 2025 dan malam resepsi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo ke-79 di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo pada 17 Juli 2025.
"Tema peringatan Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo ke-79 tahun 2025 yakni Sukoharjo Juara. Kabupaten Sukoharjo berhasil meraih banyak penghargaan dan kejuaraan," ujarnya.
Suyamto menjelaskan, satu ruhnya sekarang ini setiap entitas yang harus dikerjakan oleh perangkat daerah ada pengukur diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Wahana Tata Nugraha (WTN) dan masing-masing kementerian atau lembaga ada pengukuran dan rapornya.
Pemkab Sukoharjo terkunci Perpres 95 tahun 2018 di pasal 63. Dimana saat ini ada aplikasi khusus dan umum. Aplikasi khusus yang dikelola oleh Pemkab dan aplikasi umum diberikan pemerintah pusat.
"Baik menjalankan aplikasi khusus dan umum digitalisasi yang ditangani masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ada rangkingnya. Ukurannya setiap periode itu jelas," lanjutnya.