Lowongan kerja PPSU DKI Jakarta dibuka hingga 26 Juni, ini jumlah kebutuhan dan syarat pendaftarannya

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 21:00 WIB
Pemprov DKI kembali membuka rekruitmen pendaftaran Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga 26 Juni 2025.  (Foto/Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI kembali membuka rekruitmen pendaftaran Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga 26 Juni 2025. (Foto/Pemprov DKI Jakarta)

HARIAN MERAPI - Kabar gembira untuk yang sedang mencari peluang kerja di ibu kota. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen pendaftaran pasukan oranye atau Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Lowongan pekerjaan ini dibuka mulai 23 hingga 26 Juni 2025, menawarkan posisi di tingkat kelurahan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum.

Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (SE Sekda) Nomor 12/SE/2025.

Baca Juga: Dampak AS dan Israel serang fasilitas nuklir Iran, harga minyak dunia melejit, Brent sentuh Rp1,2 juta per barel

Informasi lengkap mengenai rekrutmen ini juga dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan papan pengumuman di setiap kelurahan.

"Persyaratan yang terdiri dari Ijazah SD/sederajat atau bisa membaca menulis serta KTP," bunyi lampiran dalam SE yang ditandatangani Sekda DKI, Marullah Matali, dikutip Selasa 24 Juni 2025.

Berdasarkan pantauan NKRI24JAM, kebutuhan posisi PPSU Kelurahan terbanyak berada di Kelurahan Ancol dengan 14 orang, diikuti oleh Kelurahan Bangka dengan 11 orang.

Berikut adalah alur pendaftaran PPSU DKI Jakarta:

Baca Juga: Hanya ingin rampas HP, driver ojol dibunuh 

- Pendaftaran: 23-26 Juni 2025
- Uji Administrasi: 27-30 Juni 2025
- Uji Teknis: 30 Juni-11 Juli 2025
- Pengumuman Akhir: 31 Juli 2025

Pelamar Lama Tetap Diperhatikan

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, jangan khawatir.

Baca Juga: Jangan keliru, menjemur anak bukan terapi sembuhkan penyakit kuning, simak penjelasan dokter

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa lamaran tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X