HARIAN MERAPI - Dua pria yang memiliki hubungan sesama jenis HK (23) dan AM (23) diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
HK dan AM ditangkap polisi karena diduga memproduksi, serta menyebarkan video yang melanggar asusila melalui media sosial.
"Keduanya merupakan pasangan kekasih homoseksual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Presetya diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana di Batulicin, Selasa (17/6/2025).
Seperti dilansir Antara, Tim Macan Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk kedua tersangka di Jalan Fitrianor Gang Rawa-Rawa RT03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (12/6).
Baca Juga: 24 komunitas ikuti Training of Facilitator di Kapanewon Mlati
AKP Taufan menjelaskan awalnya tersangka HK dan AM merekam video adegan asusila pada Maret dan Juni 2023, kemudian menyebarkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025.
Taufan mengungkapkan pelaku HK dan AM saling berkenalan melalui aplikasi Blued atau aplikasi mencari pasangan kencan sesama jenis (LGBT) pada Maret 2023.
Setelah saling mengenal, kedua pelaku bertemu dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi WhatsApp.
Berjalan dua pekan, tersangka HK dan AM bertemu bahkan melakukan hubungan badan di rumah pelaku HK wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara diperiks jadi saksi kasus bansos Covid-19
Saat berhubungan badan, pelaku HK merekam dengan maksud dikoleksi sebagai kenangan.
Namun pada Juni 2023, tersangka HK cemburu terhadap AM yang diketahui memiliki kekasih seorang perempuan.
Dalam kondisi mabuk, HK menyebarkan rekaman video asusila saat berhubungan badan dengan AM melalui platform grup media sosial Instagram "Close Friend" beranggota 60 orang.
Kemudian, HK juga mengunggah melalui akun Instagram @xino.nim pada Mei 2025, sehingga viral di tengah masyarakat.
Berdasarkan rekaman video yang tersebut Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penyidikan.