HARIAN MERAPI - Personel TNI AD, Baur Gudjatmu Denpom II/4 Palembang, Sertu Ali divonis 3 bulan dan 15 hari penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Endah Wulandari. Putusan NOMOR 48-K/PM.I-04/AD/V/2025.
Ia terbukti tidak masuk kerja selama 83 hari, atau desersi di waktu damai, dan dipersalahkan melanggar pasal pasal 87 ayat 1 kedua juncto ayat 2 KUHP Militer. Hukuma itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Oditur militer.
Yang menjadi pertimbangan ringanya hukuman antara lain terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak mengulang kembali. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan istri terdakwa tidak bekerja dan memiliki tiga anak masih kecil.
Dipersidangan diketahui terdakwa tidak masuk kerja antara Desember 2024 sampai Maret 2025.
Baca Juga: Awas, ada penari telanjang di tempat karaoke
Terdakwa tidak masuk kerja diketahui pada 19 Desember 2024 jam 07.00 ketika apel pagi dilaksanakan di Denpom II/4 Palembang. Pencarian di rumahnya juga tidak ketemu termasuk di sejumlah tempat yang selama ini dikunjungi.
Sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena telah 30 hari berturut-turut tidak masuk.
Rupanya, tidak masuk kerja karena ada permasalahan dengan istri terdakwa yang dipicu permasalahan ekonomi/keuangan. Karena itu dia terdapat pergi ke rumah orang tua yang berada di Jalan Poros Bolli Desa Mangkawani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang (Sulsel).
Selama terdakwa tinggal di sana bersama orang tua, hanya makan dan tidur saja. Hingga kemudian pada 10 Maret dia menuju ke Palembang dan pada 13 Maret menyerahkan diri ke kesatuan. (*)