Putusan MK soal sekolah gratis harus disikapi saksama dan berpijak pada realitas dunia pendidikan di Indonesia

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 16:45 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir.  (ANTARA/Luqman Hakim )
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. (ANTARA/Luqman Hakim )

HARIAN MERAPI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis oleh sekolah negeri maupun swasta harus disikapi saksama dan berpijak pada realitas dunia pendidikan di Indonesia.

"Implementasi dari (putusan) MK itu harus saksama, komprehensif, dan tetap berpijak pada realitas dunia pendidikan Indonesia, dimana swasta punya peran strategis," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Haedar menegaskan sekolah swasta selama ini menjadi bagian penting sistem pendidikan nasional dan telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh membuat kebijakan yang justru bisa mematikan keberadaan lembaga pendidikan swasta.

Baca Juga: Kabar gembira, Menteri P2MI sebut terdapat 1,7 juta lowongan kerja di luar negeri

"Kalau kemudian melakukan kebijakan seperti hasil MK kemarin, itu ya harus seksama. Jangan sampai mematikan swasta, yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional," ujar Haedar seperti dilansir Antara.

Ia juga menyinggung soal kemampuan negara dalam menggratiskan seluruh pendidikan dasar, termasuk yang dikelola swasta.

Dia menilai meski konstitusi menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, alokasi itu tersebar ke banyak institusi kenegaraan.

"Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen diberi anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta? Sementara swasta juga punya sifat inner dynamics, selalu ingin berkembang," ujar dia.

Baca Juga: Serap aspirasi, Pansus Pertambangan DPRD DIY tinjau peledakan batuan andesit

Muhammadiyah, kata Haedar, tidak pernah menempatkan lembaga pendidikannya sebagai instrumen bisnis, melainkan sebagai bentuk layanan publik. Karena itu, ia menyayangkan jika ada anggapan bahwa seluruh sekolah swasta berorientasi pada keuntungan.

"Kalau ada satu dua yang berorientasi bisnis, jangan menjadi keputusan konstitusi. Jangan karena ada satu dua gugatan, lalu mudah memenuhi gugatan itu," ucap Haedar.

Dia berharap para pemangku kebijakan, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak terburu-buru merespons desakan publik tanpa melihat dampaknya bagi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

Menurut Haedar, Muhammadiyah bakal melihat terlebih dahulu arah kebijakan terkait implementasi putusan MK tersebut.

Baca Juga: Patroli malam, Ditsamapta Polda DIY amankan miras di Mantrijeron

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X