Begini sikap Mendikdasmen terkait putusan MK soal pendidikan gratis

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 17:25 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).  (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Terkait dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.

“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul Mu’ti menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pejabat tidak kompeten harus disingkirkan, DPR: Jangan jadi beban bagi pemerintah dan rakyat

Jika nantinya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dasar sekolah-sekolah swasta, Abdul Mu’ti menyebut maka ada perubahan dalam alokasi APBN pada pertengahan 2025.

Terlepas dari itu, Abdul Mu’ti menjelaskan kementeriannya sementara ini fokus pada tiga hal.

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.

Baca Juga: BPS catat deflasi sebesar 0,37 persen pada Mei 2025, harga pangan jadi pemicunya

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu (27/5) memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X