Tujuh ASN di Bantul Terancam Sanksi Indisipliner, Empat di Antaranya Guru

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi ASN (Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi ASN (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul menyebutkan sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah ini terancam dikenakan sanksi karena tindakan indisipliner.

"Dari tujuh pegawai tersebut, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto dikutip dari Antara di Bantul, Sabtu (31/5).

Menurutnya, tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.

Baca Juga: Polresta Sleman Ungkap Identitas 3 Orang Ganti Pelat Nomor Mobil BMW yang Menabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas

Dia mengatakan, pelanggaran disiplin berat mencakup dugaan tindakan asusila serta perceraian tanpa izin. Dari tujuh pelanggar, empat di antaranya adalah guru dan tiga lainnya merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sebelumnya para ASN tersebut sudah pernah dibina, namun tetap mengulangi pelanggaran. Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.

Baca Juga: Komitmen Cegah Narkoba, KAI Daop 6 Gandeng BNN Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi P4GN dan Random Check

Dia mengatakan, saat ini ke tujuh ASN di lingkungan Pemkab Bantul tersebut masih dalam proses penjatuhan hukuman karena pelanggaran disiplin pegawai.

Menurut dia, jenis hukuman yang akan dikenakan bagi pelanggar disiplin meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Sementara bagi PPPK, kata dia, pelanggaran berat yang dilakukannya dapat berujung pada pemberhentian kerja. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X