HARIAN MERAPI - Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap empat kasus kriminal yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).
Sebanyak 10 tersangka diamankan Polresta Banyumas, termasuk satu orang wanita, serta puluhan barang bukti disita.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa operasi yang digelar sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025 itu menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme.
Baca Juga: Salatiga Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah, Walikota Sebut Premanisme Galian C
“Empat kasus berhasil kami ungkap dalam 15 hari. Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 32 barang bukti turut kami amankan,” kata Kombes Pol Ari Wibowo didampingi Waka Polresta dan Kasat Reskrim.
Kasus pertama melibatkan lima debt collector yang merampas satu unit truk.
Para tersangka, yakni KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38), ditangkap Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus kedua menjerat dua anggota ormas, TRW (63) dan RDO (44), warga Kecamatan Patikraja.
Baca Juga: Pamer alat kelamin di hadapan siswa SD di Sleman, polisi masih lakukan penyelidikan, ini kasusnya
Keduanya diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terkait sengketa lahan. Mereka ditangkap Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ketiga adalah pencurian dengan pemberatan oleh dua remaja, AP (18) dan MIM (17), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya dibekuk di Desa Panembangan, Jumat, 10 Mei 2025 pukul 04.00 WIB.
Terakhir, sepasang suami istri, YR (25) dan R (26), juga warga Patikraja, diamankan karena dugaan pemerasan terhadap warga.
Baca Juga: Kasus perusakan makam, DPRD DIY dorong Pemda DIY serius laksanakan Perda Pancasila
Kapolresta menyatakan operasi masih berlangsung hingga akhir Mei dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Dyt)