Salatiga Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah, Walikota Sebut Premanisme Galian C

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:30 WIB
Rakor Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan 0rmas Bermasalah di Salatiga, Jateng.  (Foto: Dok Prokompim Salatiga)
Rakor Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan 0rmas Bermasalah di Salatiga, Jateng. (Foto: Dok Prokompim Salatiga)



HARIAN MERAPI- Walikota Salatiga Robby Hernawan memimpin rapat koordinasi (rakor) Forkopimda Salatiga untuk segera membentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah.


Rakor yang digelar Senin (26/5/2025) juga dihadiri unsur dari Kodim 0714, Korem 073 MKT, dan Kejari Salatiga. Rakor kali ini menitikberatkan pembahasan pada pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah sesuai UU 16 Tahun 2017.


Dari rilis Prokompim Salatiga, Robby menyampaikan pentingnya pembentukan Satgas terpadu dalam penanganan premanisme dan ormas bermasalah.

Baca Juga: Mahasiswa Instiper Coffee Academy Meracik Kopi 5 Gunung di Panggung Jogja Food & Baverage Expo


Menurutya, Salatiga adalah kota tertoleran di Indonesia. Meski begitu, masih ditemukan premanisme. Contohnya adanya backup (beking) preman ke salah satu kafe yang bermasalah yang menjual minuman keras, dan juga premanisme yang membackup galian C yang bermasalah.


Selain itu permasalahan geng motor, walaupun tidak ada geng motor di Salatiga tapi dengan adanya laporan kriminalitas yang melibatkan pemotor, itu harus menjadi perhatian.

Peserta rapat dari unsur Forkopimda, memberikan masukan kepada Walikota terkait penanganan premanisme dan ormas bermasalah.


Pendataan ormas yang meresahkan sudah dilakukan oleh Korem 073 MKT Salatiga.

Baca Juga: Tiap Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Menkop Budi Arie


Kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi secara tepat terhadap ormas tersebut untuk dilakukan pembinaan. Perlu dilakukan leveling dalam pembinaan ormas, sehingga setiap ormas yang bermasalah mengetahui secara jelas permasalahan yang ada.


0rmas terbagi menjadi 2 kelas,yaitu ormas yang hanya terdaftar, dan ormas yang diakui.
Ormas hanya terdaftar berarti ormas tersebut telah melakukan pendaftaran resmi ke pemerintah, tetapi belum memiliki status badan hukum.
Sedangkan Ormas diaku berarti ormas tersebut telah memiliki status badan hukum dan pengesahan dari pemerintah, yang menandakan legalitasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X