HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menggencarkan perang pada premanisme. Ketua ormas Squad Nusantara, RG (54) dan anak buahnya, ASB (29) keduanya warga Temanggung ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan korban pemerasan RG dan ASB adalah YN (38) warga Candiroto Temanggung.
"Petugas masih mencari satu orang anggota Squad Nusantara yang terlibat dalam pemerasan pada korban," kata kapolres, Senin (26/5/2025).
Dikatakan tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Usulan usia pensiun ASN 70 tahun baru wacana, belum masuk pembahasan Pemerintah
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan para pelaku melakukan intimidasi, pemerasan dan ancaman kepada korban.
Pemerasan, ungkap dia, bermula dari perselingkuhan antara korban YN dengan UM istri dari SY, hingga melahirkan seorang anak. SY lantas meminta pertanggungjawaban.
Saat meminta pertanggungjawaban itu, SY meminta pertolongan ketua Ormas Squad Nusantara, RG. RG pun melibatkan anaknya buahnya antara lain ASB dan HD.
Awalnya, YN akan memberikan Rp 50 juta sebagai pertanggungjawaban, tetapi RG tidak mau dan meminta uang sebanyak Rp 250 juta.
"YN keberatan jika Rp 250 juta. RG lantas meneror dan mengancam akan membunuh YN jika tidak menyerahkan Rp 250 juta," kata dia.
Baca Juga: Berdampak pada keuangan negara, perpanjangan usia pensiun ASN harus dikaji dengan matang
Hingga pada Rabu lalu, RG dan anak buahnya kembali menagih, saat bertemu di Lapangan Gintung Desa Ngadimulyo Kedu Temanggung.
"RG dan anak buahnya lantas membawa pergi truk berikut tratag yang diangkut, milik korban," kata dia.
Truk dan muatannya itu disimpan di depan rumah RG, yang selanjutnya dipindah ke rumah anggota Squad Nusantara.
"Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 250 juta," kata dia.
Disampaikan barang bukti yang diamankan petugas adalah satu truk berikut muatan yaitu 11 sebelas tangkep/set tenda tratak dalam bentuk besi rangka dan seng dan Kerangka panggung berbahan besi berukuran luas 8x10 m2. (*)