Usulan usia pensiun ASN 70 tahun baru wacana, belum masuk pembahasan Pemerintah

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:45 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/5/2025).  (ANTARA/Andi Firdaus)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

HARIAN MERAPI - Usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan Pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Hasan mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut.

Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.

Baca Juga: Lomba Mewarnai, Dongeng dan Bazar UMKM meriahkan ajang Kreativitas Anak Usia Dini di Syamella Daycare KB - TK Yaa Bunayya 3 Yogyakarta

Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.

"Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," ucap dia seperti dilansir Antara.

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

"Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," jelas Hasan.

Baca Juga: Ini lho manfaat SPPG MBG bagi perekonomian desa: Serap tenaga kerja, hingga berdayakan UMKM dan petani, kok bisa?

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X