Soal Gedung Sejarah Pakuwon, Kepala Disbubpar bakal laporan ke Walikota Salatiga

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 13:45 WIB
Gedung Sejarah  Pakuwon kondisinya memprihatinkan dan berpindah tangan pribadi.  (Foto Edy Susanto HM )
Gedung Sejarah Pakuwon kondisinya memprihatinkan dan berpindah tangan pribadi. (Foto Edy Susanto HM )

HARIAN MERAPI - Soal rencana pengambilalihan gedung sejarah Pakuwon di Kota Salatiga, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Salatiga (Disbupar) bakal melaporkan kepada Walikota Salatiga, Robby Hernawan.

Kepala Disbudpar Salatiga, Yayat Nurhayat menyatakan bahwa keberadaan Gedung Pakuwon tersebut termasuk rencana pengambilalihan oleh pemerintah dilaporkan secara berjenjang kepada Walikota Salatiga melalui Sekda Salatiga.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada Walikota, " kata Yayat Nurhayat, Selasa 927/5/2025).

Masalah gedung sejarah Pakuwon ini oleh tim Cagar Budaya juga telaj dikaji dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) di Salatiga.

Baca Juga: Salatiga Bentuk Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah, Walikota Sebut Premanisme Galian C

Yayat mengungkapkan, Pemkot dan DPRD dulu pernah mau ke arah sana (pembelian) tapi tidak sepakat harga.  "Seingat saya begitu," kata Yayat.

Diberitakan, Gedung bersejarah Pakuwon yang terletak di dekat Lapangan Pancasila ke depan harus bisa diambil alih oleh pemerintah kota (Pemkot) Salatiga.

Sebab, gedung ini memiliki nilai sejarah Perjanjian Salatiga berkaitan dengan Kerajaan Mataram saat itu dan harus dilestarikan sebagai warisan budaya dan perjuangan bangsa.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit Dance saat talk show bertema Melangit dalam Karya, Membumi dalam Bahasa di Gedung Bhineka DPRD Salatiga, Kamis (22/5).

Baca Juga: Ini faktor penyebab perempuan mengalami perdarahan menstruasi berat, berikut cara penanganannya

Menurutnya, gedung itu memiliki nilai sejarah yang luar biasa, bukan hanya untuk Kota Salatiga, tetapi tapi juga untuk Indonesia.

“Gedung Pakuwon harus bisa diambil alih oleh pemerintah sebagai gedung bersejarah dan dilestarikan,”tandas Dance.

Diketahui, Gedung Pakuwon yang terletak di pojok selatan Lapangan Pancasila diketahui menjadi saksi sejarah Perjanjian Salatiga, yang memecah Kerajaan Mataram menjadi tiga kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta, Mangkunegaran, dan Kesultanan Yogyakarta.

Tanah dan bangunan tersebut saat ini tercatat sebagai milik pribadi, yakni seorang warga Semarang. DPRD dan Pemkot Salatiga diketahui telah beberapa kali berupaya membeli bangunan tersebut, namun belum berhasil sampai tahun tahun 2025 ini.

Koordinator Komunitas Pancasila Dasar NKRI-BP, Kanjeng Gusti Pangeran J. Eri Ratmanto Dwijonagoro yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan keprihatinannya terhadap status kepemilikan Gedung Pakuwon Salatiga yang merupakan lokasi Perjanjian Kalicacing yang tidak terawat. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X