BPBD Sukoharjo bersama petugas terkait lain dan melibatkan camat dan kepala desa di lima desa aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat setempat. Salah satu penekanannya yakni terkait larangan melakukan aktivitas pembayaran disekitar hutan dan lahan.
Larangan tersebut ditegaskan Ariyanto lebih spesifik yakni terkait aktivitas membakar sampah dan daun kering. Kondisi hutan dan lahan kering serta angin kencang dikhawatirkan berdampak pada kerawanan kebakaran.
BPBD Sukoharjo melihat setelah mendapatkan sosialisasi dan edukasi, sudah banyak warga yang paham. Hal ini ditunjukan dengan semakin berkurangnya aktivitas membakar sampah dan daun kering di hutan dan lahan.
"Pencegahan lebih efektif. Apabila terjadi kebakaran karhutla maka proses penanganannya lebih sulit karena butuh akses ke dalam hutan dan lahan," lanjutnya. (*)