Gabah Kering Panen di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 25% dan Kadar Hampa maksimal 10% Rp 6.700 per kilogram, Gabah Kering Giling di Penggilingan dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.000 per kilogram, Gabah Kering Giling di Gudang Perum Bulog dengan Kadar Air Maksimal 14% dan Kadar Hampa maksimal 3% Rp 8.200 per kilogram.
Beras di Gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh minimal 100%, Kadar air maksimal 14%, Butir patah maksimal 25% dan butir menir maksimal 2% Rp 12.000 per kilogram.
Adanya penetapan harga baru ini diharapkan akan dapat memberi motivasi kepada petani untuk meningkatkan luas tambah tanam agar pendapatan petani semakin meningkat dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mengacu penetapan harga gabah sesuai keputusan pemerintah pusat. Hal ini sudah disosialisasikan ke petani. Selain harga, juga sudah ada jaminan dari pemerintah terkait penyerapan hasil panen padi oleh Bulog.
"Pemerintah pusat sudah menetapkan HPP gabah panen tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram. Harga itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya dan menguntungkan petani. Tapi petani tetap wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar memperoleh harga beli gabah tinggi," lanjutnya. (*)