HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1446 H atau tahun 2025 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pelayanan tetap diberikan pegawai kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Senin (3/3/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan SE nomor 800/1 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemkab Sukoharjo tertanggal 21 Februari 2025. SE tersebut dipastikan sudah terdistribusi dan diketahui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai.
Isi SE tersebut, mendasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 000.8.3/5 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Hari dan Jam Kerja selama bulan Ramadan atau Puasa 1446 H atau 2025.
Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanan tugas kedinasan pegawai ASN perlu dilakukan penyesuaian jam kerja.
Baca Juga: Dirut Pertamina minta maaf : Kami telah bentuk Tim Crisis Center untuk evaluasi proses bisnis
Jumah jam kerja efektif untuk lima hari kerja atau enam hari kerja pada bulan Ramadan 1446 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan ketentuan kerja sebagai berikut. Jam kerja untuk lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-15.10 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 07.30-11.20 WIB.
Jam kerja untuk enam hari kerja sebagai berikut, hari Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 13.30-14.00 WIB, hari Jumat pukul 07.00-11.30 WIB dan hari Sabtu pukul 07.30-12.00 WIB. Dalam SE juga dijelaskan bahwa pelaksanan apel pagi ditiadakan. Kegiatan upacara bendera dan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk pelaksanan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanan jam kerja efektif dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu Minggu minimal 32,50 jam per minggu.
Dalam penerapan kam kerja selama bulan puasa Ramadan 1446 H kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada internalnya masing-masing.
Baca Juga: Di pasar tradisional wilayah perkotaan Karanganyar, harga cabai rawit merah stabil tinggi
Pimpinan instansi atau unit kerja diminta agar memantau pelaksanan tugas selama bulan puasa Ramadan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. "Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dilaksanakan pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ada pengaturan jam kerja selama puasa Ramadan," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo meminta kepada kepala perangkat daerah ikut memantau kehadiran para pegawainya. Hal ini untuk memastikan pegawai bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat juga diminta memahami jadwal kerja pegawai selama puasa Ramadan karena ada penyesuaian," lanjutnya.
Widodo menambahakan, khusus untuk pelayanan masyarakat seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo diminta bersiap penuh. Meski kondisi sekarang puasa Ramadan namun permintaan pelayanan dari masyarakat disana sangat tinggi.
Baca Juga: Tiga remaja harus berurusan dengan polisi gara-gara bawa clurit