Setelah berdiri 58 tahun, PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:05 WIB
Buruh PT Sritex mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah pabrik tutup. (Foto Wahyu imam ibadi)
Buruh PT Sritex mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah pabrik tutup. (Foto Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025 setelah membuka usaha selama 58 tahun. Pabrik tekstil dengan jumlah pekerja puluhan ribu orang tersebut resmi berhenti permanen.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Sabtu (1/3) mengatakan, kesedihan mendalam terkait dengan kondisi PT Sritex sekarang. Terlebih lagi ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh.

"Kami sangat berduka sekali dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Siap Tindak Tegas Pelaku Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan: Tawuran dan Balap Liar Diwaspadai

Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi tutup. "Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu. Kita akan lihat nanti seperti apa," lanjutnya.

Ribuan buruh PT Sritex mendatangi pabrik setelah resmi ditutup pada Sabtu (1/3). Buruh datang untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Kedatangan buruh tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkena PHK massal. PT Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025.

Buruh PT Sritex, Jumari mengatakan, telah bekerja di PT Sritex selama 13 tahun. Setelah terkena PHK karena PT Sritex tutup, maka dirinya harus mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pulang dari retret di Magelang, Rober Christanto - Adhe disambut hangat OPD Pemkab Karanganyar dan BUMD

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah sebelumnya ada pemberitahuan resmi. Buruh harus mengurus sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Saya sudah melengkapi berkas seperti Nomor Pokok Karyawan (NPK), buru peserta BPJS, KTP, KK, buku rekening," ujarnya.

Jumari mengatakan, setelah melengkapi persyaratan nantinya buruh tinggal menunggu jadwal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sebab hingga sekarang belum ada kepastian waktunya.

"Kami belum diberi tahu kapan pencairannya. Sekarang melengkapi persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah buruh terkena PHK," lanjutnya.

Baca Juga: Selain Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Sekolah, Ada Ribuan Paket Takjil di Masjid Raya Bandung hingga Buat Penumpang Trans Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X