Penyaluran Subsidi Gas LPG 3 Kg Masih Melenceng di Pasaran, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus Gas Melon

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Menteri Bahlil akan membentuk badan pengawas gas LPG 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)
Ilustrasi. Menteri Bahlil akan membentuk badan pengawas gas LPG 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal)

Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg

Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.

Baca Juga: Giliran Liga Arab tolak rencana pemindahan warga Palestina, ini pernyataan resminya

Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.

“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.

Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol

Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.

Baca Juga: Laga El Clasico Persija vs Persib Tak Digelar di Jakarta, LIB Ikut Menyayangkan

Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.

Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.

Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.

Baca Juga: Kurang dari 4 jam, barang tertinggal di Stasiun Lempuyangan yang diambil orang berhasil diamankan petugas

“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X