Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.
“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.
BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi gas LPG 3 kg
Meski telah ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, namun badan tersebut tidak berwenang mengawasi gas melon.
Baca Juga: Giliran Liga Arab tolak rencana pemindahan warga Palestina, ini pernyataan resminya
Hal tersebut diungkapkan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas di DPR pada Senin, 10 Februari 2025.
“Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji,” ujarnya.
Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol
Sebelumnya, saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau pada 5 Februari 2025, Bahlil menjelaskan ada mekanisme pemerintah tentang LPG 3 kg.
Baca Juga: Laga El Clasico Persija vs Persib Tak Digelar di Jakarta, LIB Ikut Menyayangkan
Ia menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.
Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.
Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.
“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.