Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 Kabupaten Sleman capai Rp 83,67 miliar

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 20:00 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025 kepada perwakilan lurah  (Foto : Awan Turseno)
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025 kepada perwakilan lurah (Foto : Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 di Kabupaten Sleman mencapai Rp 83,67 miliar atau 100,81 persen. Angka tersebut melebihi yang ditargetkan yaitu Rp 83 miliar.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Tina Hastani menyampaikan, capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat Padukuhan, Kalurahan hingga Kapanewon.

“Pada tahun 2024 ada 679 padukuhan, 37 kalurahan dan 4 kapanewon yang lunas PBB P2,” kata Tina pada acara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025, di Pendopo Parasamya Sleman, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Sebanyak 183 petugas adhoc meninggal dunia dan 479 sakit di Pilkada 2024

Penyampaian SPPT PBB P2 ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa kepada perwakilan kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dijelaskan Tina, penyampaian SPPT PBB P2 pada tahun 2025 ini dilaksanakan pada 3 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan agar SPPT PBB P2 yang disampaikan berjalan dengan lancar, data lebih valid, presisi dan sesuai kondisi riil lapangan.

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, BKAD Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik. Serta melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak.

"Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2024. Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB-P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik online maupun offline," jelasnya.

Baca Juga: PCM Gamping studi tiru ke PCM Rawamangun sebagai penyandang Juara I PCM Unggulan 2024

Selain itu, BKAD bekerja sama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT-P2 sejak tahun 2023 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya.

"Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI juga berbagai aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee dan Lazada," katanya.

Seluruh inovasi tersebut, diharapkan memberikan kemudahan para wajib pajak PBB-P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025, PBB-P2 terdapat perubahan jatuh tempo yaitu pada 31 Juli 2025. Perubahan tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sebelumnya telah disosialisasikan.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026 Digelar, Pertumbuhan Ekonomi Kulon Progo Perlu Ditingkatkan

Sedangkan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025, Tina mengungkapkan sejumlah 635.987 lembar SPPT dengan ketetapan sebesar Rp 93,45 miliar. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB.

Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Siapkan gaco branjangan terbaik agar juara dalam lomba Kopdarnas Branjangan di Taman Budaya Gunungkidul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X