Dampak serangan Israel, warga Palestina menyeberang ke Mesir via Rafah untuk dapat pengobatan, seperti ini kondisinya

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi - Suasana pembebasan tawanan konflik Palestina-Israel di Jalur Gaza.  (ANTARA/Anadolu)
Ilustrasi - Suasana pembebasan tawanan konflik Palestina-Israel di Jalur Gaza. (ANTARA/Anadolu)



HARIAN MERAPI - Akibat serangan Israel di Jalur Gaza, banyak warga Palestina yang luka-luka dan butuh pertolongan segera.


Namun, mereka tak mendapatkan akses berobat di negaranya sehingga terpaksa menyeberang ke Mesir melalui Rafah untuk mendapatkan pengobatan.


Sebanyak 46 warga Palestina yang sakit dan terluka meninggalkan Jalur Gaza melalui perbatasan Rafah menuju Mesir pada Minggu (2/2) untuk menjalani perawatan, menurut sumber medis.

Baca Juga: Abaikan gencata senjata, Israel lancarkan serangan besar-besaran di Tepi Barat utara, begini kondisinya

Gerbang perbatasan tersebut dibuka kembali pada Sabtu (1/2) setelah lebih dari delapan bulan ditutup akibat serbuan militer Israel di Gaza selatan.

"Sebanyak 46 pasien dan warga Palestina yang terluka, bersama pendamping mereka, meninggalkan Gaza melalui perbatasan Rafah," kata sumber itu kepada Anadolu.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka yang melintasi perbatasan pada Minggu adalah pasien kanker.

Menurut sumber tersebut, sekitar 50 pasien dan korban luka akan meninggalkan Gaza setiap hari untuk menjalani perawatan di bawah pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pada Sabtu, sekitar 50 anak-anak dan pasien meninggalkan Gaza, menandai pergerakan pertama melalui perbatasan Rafah sejak penutupannya pada Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Remaja Dikeroyok hingga Tewas di Semarang, Empat Pelaku Diringkus, Tiga Masih Buron

Sedangkan pada 19 Januari, tahap pertama perjanjian gencatan senjata selama enam minggu dan pertukaran tahanan antara Hamas dan Israel mulai berlaku, menghentikan perang genosida Tel Aviv yang telah menewaskan hampir 47.500 orang dan melukai lebih dari 111.500 lainnya sejak Oktober 2023.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di wilayah tersebut.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X