Karena itu petani diminta tenang mengingat penyerapan gabah hasil panen sudah dilindungi pemerintah.
"Dari sisi harga sudah dilindungi pemerintah dengan penetapan HPP gabah tahun 2025 sebesar Rp 6.500 per kilogram. Sedangkan dari sisi penyerapan gabah hasil panen padi petani sudah dijamin pemerintah melalui Bulog yang langsung menyerap ke petani," ujarnya.
Bagas menambahkan, setelah ada jaminan dari pemerintah diharapkan membuat petani tenang. Terpenting juga petani menjaga kualitas gabah hasil panen padi.
Salahnya terkait dengan kadar air karena berpengaruh pada harga sesuai penetapan pemerintah.
Baca Juga: Curah hujan tinggi di Sukoharjo, tanaman padi tergenang air luapan sungai, ini kondisinya
"Dalam keputusan HPP tahun 2025 tersebut sudah dijelaskan mengenai aturan harga yang ditetapkan salah satunya berkaitan dengan kadar air gabah hasil panen padi petani," lanjutnya.
Bagas menjelaskan, berdasarkan Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025 dijelaskan bahwa harga gabah kering panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan ketentuan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Harga gabah kering panen (GKP) di penggilingan padi sebesar Rp 6.700 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan padi sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Baca Juga: Diet tidaklah menyiksa asalkan dilakukan dengan benar, begini petunjuk dokter
GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.
Harga beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen dan butir menir maksimal 2 persen.
"HPP gabah tahun 2025 ini sudah berlaku sejak 15 Januari lalu. Kami pantau terus mengingat saat ini petani masih tanam padi MT I dan segera panen nanti," lanjutnya. *