"Saya menjalankan tugas sebagai Bawaslu, ketika melakukan penelusuran ketidaknetralan ASN tidak harus diberitahukan kepada Pj Walikota," kata Jayusman Yunus.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan pemasangan logo Pemkot Salatiga pada acara wayangan dan syukuran yang saat itu belum ada penetapan pemenang Pilkada Salatiga 2024.
"Bawaslu dalam bekerja sesuai tupoksi. saya juga tidak butuh diapresiasi kok," tandasnya.
Persoalan ini sebenarnya sudah dibahas di Gakumdu saat itu, dan dinyatakan memang tidak ada tindakan pidananya.
Tetapi pelanggaran etika dengan melanggar undang-undang yang lain.
"Biar jalan terus bola ada di DPRD Salatiga dan BKN, kita tunggu saja hasilnya," ungkapnya. *