Pemkab Sukoharjo sudah laksanakan penghapusan BPHTB sejak 2024

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 19:55 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ( Freepik.com/@wirestock)
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ( Freepik.com/@wirestock)

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Razman Arif Saling Serang dan Lapor Polisi Demi Lolly, Sebenarnya Apa yang Terjadi?

Untuk lima kecamatan yang sudah selesai proses cetak SPPT PBB tahun 2025 yakni, Kecamatan Gatak, Mojolaban, Bendosari, Tawangsari dan Bulu. BPKPAD Sukoharjo sudah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2025 tersebut dari Pemkab Sukoharjo ke masing-masing pemerintah kecamatan. Selanjutnya langsung diminta didistribusikan ke pemerintah desa.

SPPT PBB tahun 2025 di lima kecamatan tersebut diharapkan dapat terdistribusi semua ke wajib pajak hingga akhir Januari ini. Selanjutnya wajib pajak dapat langsung membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

Sedangkan untuk tujuh kecamatan lainnya masih dalam proses cetak SPPT PBB tahun 2025. BPKPAD Sukoharjo menarget pencetakan tersebut akan selesai hingga akhir Januari ini.

"Akhir Januari ini diharapkan untuk lima kecamatan yang sudah proses cetak SPPT PBB tahun 2025 dapat segera terdistribusi ke wajib pajak dan segera dibayarkan. Selain itu pada hingga akhir Januari nanti untuk tujuh kecamatan lainnya proses cetak SPPT PBB tahun 2025 selesai. Jadi secara keseluruhan 12 kecamatan sudah cetak SPPT PBB dan terdistribusi ke wajib pajak," lanjutnya.

Baca Juga: Terdampak Jalan Tol Yogya-Solo, Makam Keramat Kiai Kromo Ijoyo alias Mbah Celeng di Desa Wisata Ketingan, Dibongkar Hari Ini

BPKPAD Sukoharjo sengaja melakukan proses cetak SPPT PBB pada awal tahun atau bulan Januari. Harapannya SPPT tersebut bisa segera terdistribusi ke wajib pajak dan segera membayar PBB tanpa menunggu jatuh tempo 30 September setiap tahun.

"Kami minta petugas baik ditingkat kecamatan dan desa akhir segera mendistribusikan SPPT PBB ke wajib pajak di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.

Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu.

"Target PBB tahun 2025 sama seperti tahun 2024 lalu sesuai penetapan sebesar Rp 35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp 40 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Ramai Kabar Megawati akan Segera Bertemu Presiden Prabowo, Istana Beri Bantahan: Nggak Ada Itu, ya. Siapa yang Memberi Tahu?

Richard menjelaskan, target Rp 35 miliar tahun 2025 sama seperti tahun 2024 tersebut tidak lele dari adanya peninjauan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan Undang-Undang yang baru. Berdasarkan hal tertentu maka ada penyesuaian PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

"Jadi menyesuaikan Undang-Undang yang baru ada wajib pajak yang mengalami kenaikan dan penurunan nilai pembayaran PBB. Itu terjadi karena ada penyesuaian dan penghitungan yang berbeda berdasarkan Undang-Undang baru," lanjutnya.

Penyesuaian ini juga berdampak pada target yang dipasang daerah. Namun demikian, Richard masih optimis realisasi pajak yang diterima bisa lebih besar dibanding penetapan.

"Potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo cukup besar dan bisa menaikan realisasi target penetapan. Termasuk penarikan wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun sebelumnya," lanjutnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X