HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sudah melaksanakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024. Penerapan dilakukan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Atas kebijakan tersebut, Pemkab Sukoharjo melakukan peninjauan penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Kamis (16/1/2025) mengatakan, sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.
Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan.
Pelaksanaaan penerapan penghapusan BPHTB berdampak pada penurunan pajak daerah. Pemkab Sukoharjo sejak 2024 lalu sudah melakukan peninjauan terhadap potensi pajak daerah. Hasilnya ada penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.
Penurunan potensi pajak Rp 2 miliar juga berlaku pada tahun 2025 ini karena masih melaksanakan penghapusan BPHTB.
"Program pembebasan BPHTB atau secara umum dihapuskan khusu bagi MBR sudah diterapkan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2024 lalu. Tahun 2025 ini sama penerapannya. Dengan kebijakan tersebut maka ada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2 miliar dan itu berlaku setiap tahun," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan penurunan potensi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun. Sebab program penghapusan BPHTB diterapkan khusus MBR.
"Tidak apa daerah kehilangan potensi pajak Rp 2 miliar. Karena kebijakan itu memang diterapkan khusus untuk MBR," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan penghapusan BPHTB sudah diketahui petugas dan masyarakat. Selanjutnya penerapan tersebut akan diteruskan kedepan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Misal begini pada saat masih dipungut BPHTB potensi pajak kita Rp 37 miliar. Maka setelah dihapuskan maka target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut turun Rp 2 miliar tinggal Rp 35 miliar.
Richard menambahkan, proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2025 untuk lima kecamatan yakni Kecamatan Gatak, Mojolaban, Bendosari, Tawangsari dan Bulu selesai dan telah didistribusikan.
Sedangkan untuk tujuh kecamatan lagi masih dalam proses cetak. Pemkab Sukoharjo pada tahun 2025 ini menarget pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar atau sama seperti target tahun 2024 lalu.
Saat ini proses cetak SPPT PBB tahun 2025 masih dilakukan. Dari total 12 kecamatan sudah ada lima kecamatan selesai cetak. Proses cetak dilakukan secara bertahap sejak awal Januari 2025 kemarin hingga sekarang.