HARIAN MERAPI - Serangan Israel ke Gaza maupun Lebanon didukung penuh oleh Amerika Serikat dan Jerman.
Dua negara tersebut memasok senjata ke Israel untuk menyerang wilayah Gaza dan Lebanon.
Terhadap tindakan AS dan Jerman, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM dan kontraterorisme Ben Saul menyatakan, tindakan hukum sepatutnya dapat diambil terhadap mereka.
Baca Juga: Israel lakukan serangan besar-besaran ke wilayah Gaza Utara, begini kondisinya
Pasalnya, Amerika Serikat dan Jerman merupakan pemasok sebanyak 99 persen senjata bagi Israel.
Meski mengakui jumlah negara yang memasok senjata kepada Israel saat ini "sangat sedikit", Ben Saul menyebut bahwa 69 persen senjata dan amunisi Israel berasal dari AS dan 30 persen lainnya dari Jerman, sehingga total kontribusi dari kedua negara itu saja sebesar 99 persen.
"Setiap negara berkewajiban di bawah hukum internasional untuk memastikan mereka tak memasok senjata ke negara lain di mana senjata-senjata tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional," kata Saul pada Kamis (26/12).
Pelapor khusus PBB itu menyebut, kewajiban tersebut adalah berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949 demi memastikan negara-negara mematuhi hukum kemanusiaan dunia.
Baca Juga: Ada Game Corner Terminal 3 Bandara Soetta, Promosikan Karya Kreatif Lokal
Saul menyoroti peran kunci AS dan Jerman dalam menjaga "mesin perang" Israel "terus menyala", sehingga kedua negara tersebut seharusnya memiliki pengaruh terbesar untuk menghentikan pelanggaran Israel dan membantu mewujudkan gencatan senjata yang dituntut komunitas internasional.
Menyoroti "tingkat kekerasan dan luasnya kehancuran yang terjadi hanya dalam waktu singkat" di Gaza sebagai hal yang "tak pernah terjadi sebelumnya", Saul menyebut situasi di Gaza masih belum pulih.
Di tengah bencana kemanusiaan di Gaza, Israel pun masih berupaya melibas badan-badan yang memberi bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina dengan menyerang UNRWA.
Sementara itu, pelapor khusus PBB menyatakan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah "memperingatkan risiko terjadinya genosida di Gaza", sementara Konvensi Genosida memerintahkan negara-negara untuk bertindak mencegah genosida.
Baca Juga: Tak Ada Pesta Kembang Api di Kota Tua Jakarta, Diganti Pentas Musik dan Video Mapping