Gegara ditolak balikan, pria ini nekat otaki penyiraman air keras terhadap mantan pacarnya

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 20:25 WIB
Pelaku digelandang ke Polresta Yogyakarta  (Foto: Istimewa)
Pelaku digelandang ke Polresta Yogyakarta (Foto: Istimewa)

Pelaku S selanjutnya mendatangi kos korban dengan mengenakan jaket ojek online, masker, dan membawa air keras dalam gelas plastik. Dengan berpura-pura mengantar es teh, dia masuk ke kos korban.

"Entah B ini mendapat informasi dari mana. Akhirnya, benar pelaku datanglah ke kos korban yang berada di daerah Brontokusuman Yogyakarta, pukul 18.30 WIB," katanya.

Setelah sampai di depan pintu. Karena pintu kos korban agak terbuka, pelaku langsung membuka dan melihat si korban itu sedang selesai mandi, menggunakan handuk sedada. Pelaku langsung menyiram air keras itu.

"Siraman air keras itu mengenai mukanya dan sekujur tubuh korban. Kemudian, korban teriak, teriak keras. Akhirnya, pelaku langsung lari," jelas Probo.

Baca Juga: Ini yang dilakukan lansia gatelan, berakhir di penjara

Korban berhasil diselamatkan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X