Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Sukoharjo Ditetapkan Rp 2.359.488, Belum Sesuai KHL

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi. UMK Sukoharjo naik 6,5 persen. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
Ilustrasi. UMK Sukoharjo naik 6,5 persen. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

HARIAN MERAPI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.

Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding UMK tahun 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Jumat (20/12/2024) mengatakan, UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Penjambret beraksi, incar perempuan di Seyegan Sleman, begini modusnya

Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.

Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo.

Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

"UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan dan diumumkan Gubernur Jawa Tengah bersama dengan UMK daerah lain di Jawa Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, BRI Sabet Dua Penghargaan di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Disperinaker Sukoharjo masih menunggu turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025.

Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.

Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12/2924). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.

Baca Juga: Kabar gembira bagi penderita gagal ginjal, Indonesia telah miliki alat cuci darah modern Rena Care seperti ini

Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X