HARIAN MERAPI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Jumat (20/12/2024) mengatakan, UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Penjambret beraksi, incar perempuan di Seyegan Sleman, begini modusnya
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo.
Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
"UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan dan diumumkan Gubernur Jawa Tengah bersama dengan UMK daerah lain di Jawa Tengah," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo masih menunggu turunnya surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025.
Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.
Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12/2924). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.
Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha.