Sesuai Amanat UU, Pemkab Sukoharjo Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 16:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi publik kepada Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan keterbukaan informasi publik kepada Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 adalah untuk mewujudkan Sukoharjo yang informasi berbasis desa informatif.

Monitoring dan evaluasi PPID pelaksanan dilaksanakan melalui dua tahapan pengisian self assessment quesioner (SAQ) dan presentasi.

Tahap SAQ dilakukan mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024 diikuti oleh 48 PPID pelaksana. Tahap presentasi diikuti oleh 19 PPID pelaksana yang dinyatakan lolos yaitu dengan perolehan nilai SAQ minimal 80.

Tahap presentasi dilaksanakan pada 11 September 2024 dengan para panelis Ermy Sri Ardhyanti Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Widodo Sekretaris Daerah Sukoharjo selalu atasan PPID, Suyamto Kepala Diskominfo Sukoharjo.

Baca Juga: Meriahnya sepedaan Tour de Borobudur SAMBA yang didukung Polygon, kenalkan UMKM hingga rekomendasi liburan

Monitoring dan evaluasi PPID desa dilaksanakan melalui tahap pengisian SAQ mulai tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 15 November 2024 diikuti oleh 150 PPID desa. Hasil monitoring dan evaluasi PPID pelaksana serta PPID desa, terpilih PPID pelaksana terbaik I sampai dengan VI dan terpilih PPID desa terbaik I sampai dengan VI. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X