HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menekankan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Sebab hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melaksanakannya akan mendapat penghargaan. Di sisi lain, masyarakat juga bisa memperoleh kemudahan akses informasi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat membuka acara Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 di Auditorium Menara Wijaya Lantai 10 Selasa (10/12) mengatakan, Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya, serta mengurangi praktik korupsi.
Baca Juga: 67 Tahun Kiprah Pertamina di Indonesia Wujudkan Swasembada Energi untuk Negeri
Keterbukaan informasi publik diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan Sukoharjo Informatif Berbasis Desa Informatif, mulai tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap PPID Pelaksana (seluruh Perangkat Daerah) dan PPID Desa se Kabupaten Sukoharjo.
Adapun tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada PPID Pelaksana dan PPID Desa, mendorong tersedianya Informasi Publik dan Informasi Publik Desa yang sesuai dengan standar layanan informasi publik dan standar layanan informasi publik desa, mendorong terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mendorong terwujudnya good governance.
"Saya mengucapkan selamat kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa yang memperoleh Predikat Terbaik dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 dan berharap untuk terus ditingkatkan sehingga informasi-informasi yang disediakan sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik Desa," ujarnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada Desa Mojorejo, yang berhasil meraih Peringkat III Nasional Kategori Desa Berkembang dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
"Saya juga berikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID yang telah berhasil membawa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menjadi Badan Publik Informatif Peringkat I Provinsi Jawa Tengah Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota," lanjutnya.
Kedepan Bupati memerintahkan kepada PPID Pelaksana dan PPID Desa se Kabupaten Sukoharjo untuk mengikuti seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Di BRI AI Digunakan untuk Tingkatkan Produktivitas dan Tidak Menggantikan Peran Manusia
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, mengatakan, keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.