Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 06:00 WIB
Sidang putusan perkara korupsi PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (21/11/2024).  (ANTARA/HO-PN Yogyakarta)
Sidang putusan perkara korupsi PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/HO-PN Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani Nur Achmad Affandi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan operasional BUMD DIY itu.

Putusan majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (21/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim dilansir dari Antara.

Baca Juga: Duduk Perkara Pekerja Taru Martani yang Menuntut Pensiun di Usia 60 Tahun

Nur Achmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana penjara, Nur Achmad turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Mantan Direktur PT Taru Martani itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,4 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara," ujar hakim.

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY, yakni 13 tahun.

Baca Juga: Direktur PT Taru Martani NA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, segini jumlahnya....

Demikian pula vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni Rp18,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa Nur Achmad saat menjabat Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditas berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kasus itu disebutkan terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X