HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo menerima penghargaan Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI tahun 2024. Prestasi yang diraih yakni menduduki rangking 2 nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (15/11/2024) mengatakan, penghargaan sudah diserahkan pada Kamis (14/11/2024) di Hotel Le Meridien Jakarta.
Kabupaten Sukoharjo menduduki peringkat 2 tertinggi pada kategori Kabupaten dengan capaian nilai 99.36 Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi (A).
Baca Juga: Pengamanan Pilkada 2024, Satpol PP Sukoharjo Siapkan Tim Patroli
Perolehan nilai tersebut naik secara signifikan dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo memperoleh nilai 90.19, dan tahun 2023 memperoleh nilai 97.42.
Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan yaitu Bupati Sukoharjo dan seluruh Perangkat Daerah yang dijadikan lokus penilaian.
Yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PM dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Kartasura, Puskesmas Sukoharjo dan Bagian Organisasi Setda Kab. Sukoharjo untuk menyelenggarakan dan menghadirkan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.,D. berpesan agar seluruh penyelenggara layanan terus mempertahankan dan meningkatkan standar kepatuhan pelayanan publik.
Menurutnya, apresiasi ini bukan sekedar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan dan terhindar dari maladministrasi. (*)