Menyasar Pelaku Usaha, Diskopumdag Sukoharjo Gencarkan Sidak Distribusi Elpiji 3 Kilogram

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi. Pemkab Sukoharjo melakukan sidak distribusi elpiji 3 kilogram.  (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Ilustrasi. Pemkab Sukoharjo melakukan sidak distribusi elpiji 3 kilogram. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

HARIAN MERAPI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) distribusi elpiji 3 kilogram.

Kegiatan sidak distribusi elpiji 3 kilogram dilakukan dengan melibatkan Hiswana Migas dan PT Pertamina. Setelah sebelumnya petugas mendatangi agen dan pangkalan maka sekarang sasaran diperluas ke pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (18/10/2024) mengatakan, sidak distribusi elpiji 3 kilogram semakin digencarkan oleh Diskopumdag Sukoharjo terkait distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram.

Baca Juga: Surya Paloh bertemu dengan Prabowo Subianto, tak bicara kabinet, tapi soal ini

Apabila sebelumnya sidak dilakukan dengan melibatkan Hiswana Migas saja, maka sekarang langsung bersama PT Pertamina.

Sidak dilakukan sebelumnya menyasar agen dan pangkalan. Sasaran tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram sudah sesuai dengan kuota.

Selain itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengikuti pendataan dengan mengumpulkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen dan pangkalan agar bisa mendapat gas bersubsidi.

Setelah sasaran agen dan pangkalan dirasa cukup maka sidak diperlus dengan menyasar pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dari agen dan pangkalan tepat sasaran diterima masyarakat sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul, 'BRI Peduli Ini Sekolahku' Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau

Dalam sidak tersebut sekaligus bentuk pencegahan pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram di lapangan.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kilogram yakni restoran, hotel, peternakan dan pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik dan binatu atau laundry.

Aturan tersebut wajib ditaati dalam distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram. Diskopumdag Sukoharjo kemudian melakukan sidak dengan sasaran pelaku usaha seperti laundry dan restoran.

Baca Juga: Temuan Goa di Proyek JJLS Gunungkidul, Pakar UGM Tekankan Survei Geofisika

Dalam sidak tersebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai larangan penggunaan elpiji 3 kilogram dan wajib beralih ke gas subsidi. Hal ini ditekankan karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X