Harapan DePA-RI kepada Ketua Mahkamah Agung yang baru

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:15 WIB
TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia).  (Dok Pribadi)
TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia). (Dok Pribadi)


Pekan depan ( 15/16 Oktober) Mahkamah Agung (MA) punya gawe besar. Rumah terakhir para pencari keadilan itu akan menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) menggantikan KMA Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M. H yang segera purna tugas tanggal 17 Oktober 2024.

Pemilihan akan dilaksanakan dalam satu Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung.


Beredar beberapa nama yang namanya disebut-sebut pantas mencalonkan-diri menjadi nahkoda bagi Mahkamah Agung (MA) dalam lima tahun ke depan antara lain: Wakil Ketua MA bidang Yustisial Dr. Sunarto,S.H., M.H, Wakil Ketua MA Non-Yustisial Suharto,S.H., M.Hum, Hakim Agung Dr. Yulius,S.H., M.H, Hakim Agung Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E,M.Hum, M.M, dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., MH.


Ketua MA dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 1 Keputusan KMA Nomer 007/KMA/SK/I/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan. Jumlah Hakim Agung saat ini sekitar 46 – 50 orang sudah termasuk para pimpinan MA.

Baca Juga: Wasit Timur Tengah Ini Terlibat Kasus Skandal yang Viral di Medsos Tapi Bukan Ahmed El Kaf


Menurut Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), meskipun peristiwa pemilihan KMA dilaksanakan secara rutin tiap lima tahun, akan tetapi harus dicatat bahwa pemilihan KMA adalah sebuah momentum penting bagi bangsa dan negeri ini.


Pemilihan KMA dan Wakil Ketua Mahkamah Agung ( MA ) harus benar-benar murni dari intervensi pihak (kekuasaan) mana pun.


Setelah Presiden RI Prabowo Subianto terpilih dan dilantik, anggaota DPR RI terpilih dan pimpinan MA terpilih, maka hal tersebut harus dipastikan bahwa eksekutif, legislatif dan yudikatif dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Prinsip check and balances harus dipastikan berjalan. Ini penting untuk mewujudkan negara hukum serta terciptanya kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Dalam Pasal 24 (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka.

Baca Juga: Prabowo Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu yang Disampaikan Saat Hadiri Rakornas PKB

Artinya, seorang hakim dalam memutus suatu perkara tidak boleh terpengaruh atau
diintervensi oleh siapapun, kecuali oleh akal dan nuraninya sendiri, agar hakim
dapat menjalankan kekuasaannya secara bebas dan merdeka dalam
menegakkan hukum dan keadilan.

Hal inilah yang menjadikan kedudukan seorang hakim sangat strategis dalam mewujudkan negara hukum. Karena tataran ini pula negara memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 (1) UU No 48 Tahun 2009
tentang Kehakiman.


Luthfi Yazid berpendapat, KMA yang baru harus didukung oleh seluruh institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan (justice seeker). Para hakim harus memiliki integritas, bersih dan anti gratifikasi, anti korupsi. Bagaimana pun hakim memiliki kekuasaan yang menentukan, sehingga tanpa didukung oleh masyarakat dan terutama negara dari segi kesejahteraan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin banyak hakim yang akan tergoda untuk tidak bersikap mandiri serta independen dalam
mewujudkan free and impartial tribunals.


Luthfi mengingatkan bahwa Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) di Indonesia sejak tahun 2023 masih menunjukkan stagnasi alias macet. Hal ini terjadi disebabkan oleh banyak faktor seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etik institusi hukum, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta proses legislasi yang tidak melibatkan partisipasi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X