HARIAN MERAPI - Anggota DPRD Kabupaten Sleman turun ke lapangan terkait adanya aduan masyarakat yang terganggu dengan adanya tempat hiburan malam Angel’s Wing (AW), di Dusun Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik.
Kedatangan anggota dewan ini disambut puluhan orang yang menyuarakan penolakan, Senin (30/9). Ketua Fraksi PPP-Nasdem, Untung Basuki Rachmad menegaskan, marwah Sleman sebagai kota pendidikan harus dijaga.
Selain itu, predikat sebagai kota pendidikan mendatangkan pergerakan investasi. "Selama aturan ditaati, tidak akan ada gejolak dari masyarakat. Ini berlaku bagi semua pelaku usaha tidak hanya AW," katanya.
Baca Juga: Terkait keberdaan diskotek Angel’s Wing, warga Karangmloko audiensi ke Kapolresta Sleman
Anggota DPRD Sleman, Surana menambahkan, dari hasil klarifikasi dipastikan seluruh warga sekitar AW menolak aktivitas di tempat hiburan malam itu. "Langkah dewan adalah berkoordinasi dengan OPD terkait," ucapnya.
Salah satu warga, Irfan Erlangga mengatakan, tempat hiburan malam itu sudah beroperasi sekitar empat bulan. Aktivitasnya dinilai mengganggu warga terlebih lokasinya dekat dengan pemukiman dan sekolah.
Menurutnya, AW beroperasi mulai pukul 10 malam sampai jam 4 subuh. Suara yang ditimbulkan juga sangat bising, bahkan terdengar hingga radius ratusan meter, hingga menyebabkan kaca rumah bergetar.
Baca Juga: Tolak Pembangunan Tempat Hiburan Malam, Ribuan Warga Kronggahan Gelar Doa Bersama
Selain itu, warga juga mempersoalkan tentang dugaan peredaran miras di tempat hiburan itu. Irfan mengungkapkan, cukup sering terjadi keributan di lokasi tersebut yang pemicunya ditengarai karena miras.
Tidak jarang pula, pengunjung berkendara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebagai warga yang terdampak aktivitas tempat hiburan itu, dia mengaku tidak pernah diajak sosialisasi.
"Kami warga yang tinggal dekat dengan lokasi tidak pernah dilibatkan sosialisasi. Sedangkan yang jauh dari AW dilibatkan sosialisasi. Kami punya petisi yang ditandatangani 30-an penolakan," tegasnya.
Selain audiensi dengan DPRD, beberapa upaya lain sudah mereka juga mengirimkan surat resmi ke sejumlah instansi terkait di Pemkab Sleman. Warga juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan ini.
Irfan menambahkan kalau saat ini tempat hiburan malam AW memang sudah tutup dan akan beralih fungsi sebagai tempat biliar. Kendati demikian, pihak pengelola harus memperhatikan jam operasionalnya.
"Kami tidak menolak keberadaan tempat usaha, lokasi itu sebelumnya restoran. Kami minta jam operasional diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tanpa penjualan miras," ujarnya. *