Enam angota geng di Sukoharjo ditangkap polisi, ini masalahnya.....

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 13:25 WIB
Polres Sukoharjo tangkap enam remaja geng pelaku penganiayaan.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Polres Sukoharjo tangkap enam remaja geng pelaku penganiayaan. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Enam remaja tergabung dalam sebuah geng ditangkap. Penangkapan dilakukan polisi setelah kelompok tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi penganiayaan dilakukan pelaku setelah pesta minuman keras (miras) dengan sasaran mencari korban di jalan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (28/9) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pertigaan jalan raya Solo-Baki di Dukuh Babadan Desa Madegondo Kecamatan Grogol. Korban yakni AW (19) dan DA (18) keduanya warga Desa Banaran Kecamatan Grogol dan DR (19) warga Desa Gentan Kecamatan Baki.

Baca Juga: Hati-hati, tubuh bagian bawah lebih rawan cedera berat akibat kecelakaan, begini penjelasan dokter ortopedi

Pelaku total ada delapan orang ditangkap polisi. Dua pelaku masih dibawah umur yakni ACK warga Kecamatan Grogol dan YP warga Kecamatan Serengan Kota Solo. Sedangkan enam pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Sukoharjo yakni M, C, W, D, R dan T.

Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Grogol. Khusus tersangka R merupakan seorang residivis kasus tindak pidana penganiayaan dikenai hukuman delapan bulan dan baru saja bebas dari masa tahanan pada Agustus 2024 lalu.

Keenam tersangka melakukan Penganiayaan dengan mengunakan tiga senjata tajam masing-masing satu buah corbek panjang sekitar 80 cm, satu buah pedagang panjang sekitar 90 cm dan satu buah saluran panjang sekitar 90 cm. Ketiga senjata tajam tersebut sekarang sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tambahan barang bukti lainnya yakni tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Ketiga sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi plat nopol.

Baca Juga: Begini cara mengatasi gangguan siklus haid pada remaja

"Masing-masing pelaku ini punya peran sendiri. Seperti pelaku M ini sebagai ide dan mencari target korban serta mempersiapkan dua buah senjata tajam untuk melakukan penganiayaan. Pelaku R juga berperan mempersiapkan satu buah senjata tajam. Pelaku T sebagai pelaku penganiaya korban. Sedangkan pelaku lain berperan sebagai joki sepeda motor," ujarnya.

Kronologis kejadian pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB pelaku kumpul di sebuah tempat kos di wilayah Desa Madegondo Kecamatan Grogol untuk minum miras. Selanjutnya pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku keluar tempat kos untuk mencari target penganiayaan.

"Jadi remaja ini merupakan geng atau kelompok yang berbuat onar dengan menggunakan senjata tajam. Mencari sasaran di di pertigaan jalan raya Solo-Baki di Dukuh Babadan Desa Madegondo Kecamatan Grogol," lanjutnya.

Baca Juga: Bisnis Tangguh, Aset Meroket Buah Transformasi Hutama Karya

Ketiga korban mengalami luka penganiayaan berbeda. Korban AW luka robek pada atas siku lengan kiri belakang, korban DR bekas kemerahan memanjang pada paha kiri dan korban DA luka robek pada punggung tangan kiri.

"Pelaku berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan diberbagai tempat seperti Polokarto, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Wonogiri. Semua pelaku sudah ditahan dan dalam penanganan hukum Polres Sukoharjo," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X